Sudahkah Anda Membaca (1)::SBD Pekerjaan Konstruksi

Posted: 31 January 2011 in Uncategorized

Standar Bidding  Document, Pekerjaan Konstruksi > Syarat Umum Kontrak

Pasal 49. Kegagalan Bangunan

49.1 Kegagalan bangunan termasuk kegagalan
dalam memenuhi persyaratan SMK3 Konstruksi
yang berdampak pada keselamatan dan
kesehatan manusia, lingkungan, keutuhan fisik
dan fungsi bangunan yang dapat dimulai dari
kegagalan perencanaan, perancangan,
kegagalan pelaksanaan konstruksi, kegagalan
dalam pemeliharaan, kegagalan penggunaan
bangunan, kegagalan dalam renovasi dan
pembongkaran bangunan.
49.2. Kegagalan yang menjadi tanggungjawab
penyedia ditentukan terhitung sejak penyerahan
akhir pekerjaaan sesuai dengan umur konstruksi
yang direncanakan dan secara tegas dinyatakan
dalam dokumen perencanaan paling lama 10
(sepuluh) tahun. Jangka waktu
pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan
ditetapkan dalam syarat khusus kontrak.
49.3. Pelaksanaan ganti rugi atas kegagalan
bangunan dapat dilakukan melalui mekanisme
pertanggungan (asuransi)

 

Sering disalah artikan bahwa masa pemeliharaan dan masa tanggung jawab kegagalan bangunan adalah hal yang serupa. Yang sebenarnya adalah masa pemeliharaan adalah masa di mana penyedia jasa WAJIB memelihara hasil pekerjaan sehingga kondisinya tetap sama seperti pada saat penyerahan pertama. Sedangkan masa tanggung jawab atas kegagalan adalah bilamana bangunan tersebut gagal dan “berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia” (49.1). Jadi jelas sesudah masa pemeliharaan berakhir penyedia jasa sebenarnya belum lepas sepenuhnya dari kewajiban akan pertanggung-jawaban kegagalan bangunan. Seharusnya dari awal penyedia jasa sudah mengetahui berapa lama umur rencana dari suatu konstruksi yang akan dikerjakan.

Leave a comment